×


PEMERINTAH KOTA PAGARALAM

UNIT KERJA DAN BIDANG DISPERINDAGKOPDANUKM


Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menegah yang menjadi Kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi :

a. penyusunan perencanaan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah
b. perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah
c. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil
menengah
d. pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah
e. pemberian perizinan dan pelayanan umum
f. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas pokok dan Fungsinya
Sekretariat mempunyai tugas membantu Dinas dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud 
Sekretariat mempunyai fungsi :

a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan pada Sekretariat
b. pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan dinas
e. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian
d. pelaksanaan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat
e. pelaksanaan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas
f. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja Dinas
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya

Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum
b. Sub Bagian Keuangan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Sub Bagian Umum mempunyai tugas membantu Sekretariat dibidang umum. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana kegiatan umum
b. pelaksanan urusan umum, keprotokolan,hubunganmasyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan dokumentasi
c. pelaksanan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas
d. penyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan
e. pelaksanaan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional
f. pengelolaan tangga dinas, perlengkapan, perjalanan dinas, keamanan dan kebersihan dinas
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretariat dibidang keuangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan penyelenggaraan administrasi keuangan dinas
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dinas
c. pelaksanaan kegiatan perbendaharaan, perifikasi dan pembukuan anggaran keuangan dinas
d. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan, menyusun laporan keuangan secara berkala dan menyusun laporan keuangan akhir tahun
e. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan administrasi keuangan dinas
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya.
Bidang Perindustrian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dari pelaksanaan kebijakan operational dibidang perindustrian.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :

a. penyusunan program dan kegiatan bidang perindustrian 
b. perumusan kebijakan teknis dalam pengembangan industri dasar dan menengah, industri kecil dan kerajinan, teknologi industri, sarana/prasarana industri dan pengawasan bidang perindustriari 
C. penyusunan pedoman bidang pengembangan kecil dan kerajinan, petunjuk pelaksanaan kegiatan di industri dasar dan menengah, industri teknologi industri, sarana/prasarana industri dan pengawasan bidang perindustrian 
d. pelaksanaan pengembangan industri dasar dan menengah, industri kerajinan, teknologi industri, sarana/prasarana industri perindustrian  pengawasan bidang
e. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang pengembang industri dasar dan menengah, industri kecil dan kerajinan, teknologi industri, sarana/ prasarana industri dan pengawasan bidang perindustrian 
f. pelaksanaan usaha promosi, pendaftaran dan perizinan perindustrian 
g. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan industri dasar dan menengah, industri kecil dan kerajinan, dan pengawasan bidang perindustrian
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya

Bidang Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang perdagangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana, dimaksud pada, bidang Perdagangan mempunyai fungsi :


a. penyusunan program dan kegiatan bidang pembinaan usaha perdagangan 

b. pelaksanaan penyaluran, perlindungan konsumen 

c. pelaksanaan usaha pembinaan perclagangan dan perizinan serta pendaftaran 

d. pemantauan terhadap pelaksanaan penyediaan barang dan jasa dan penyaluran

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya

Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang koperasi dan usaha kecil menengah.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai fungsi:

a. penyusunan program dan kegiatan bidang koperasi dan usaha kecil menengah (UKM)

b. perumusan kebijakan teknis penyelenggnraan kegiatan bidang koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) 

c. pelaksanaan fasilitasi pengembangan jaringan usaha koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) 

d. pelaksanaan kegiatan pengembangan jaringan usaha kewirausahaan 

e. pelaksanaan perizinan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) 

f. pelaksanaan pembinaan pengendalian dan penyuluhan bidang koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) 

g. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang koperasi dan usaha kecil menengah (UKM)

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.


Bidang Metrologi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang metrologi.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Metrologi mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana kerja bidang 

b. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang 

c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi teknis tera, tera ulang, pengujian, dan kalibrasi 

d. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian alat ukur tera 

e. penyusunan standar prosedur pengujian dan peneraan 

f. penyusunan rencana kebutuhan, pemeliharaan, dan perawatan teknis pengujían dan peneraan 

g. pemberian bimbingan teknis kepada reparatir untuk ukuran massa dan timbangan, dan bimbingan kepada pengusaha dan reparatir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) 

h. pelaksanaan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) 

i. pelaksanaan monitoring alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pemakaiannya

j. pelaksanaan fuпgsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya