×

Sekilas Tentang DISPERINDAGKOPDANUKM

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan

pemerintahan dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan

usaha kecil menegah yang menjadi Kewenangan kota dan tugas

pembantuan yang diberikan pada Walikota.


garis21711982886.jpg

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, DISPERIDAGKOPDANUKM mempunyai fungsi :

a. Penyusunan perencanaan bidang perindustrian, perdagangan,

koperasi dan usaha kecil menengah.

b. Perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, perdagangan,

koperasi dan usaha kecil menengah.

c. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum

bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil

menengah.

d. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan

kegiatan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan

usaha kecil menengah.

e. Pemberian perizinan dan pelayanan umum.

f.  Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas.

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait

dengan tugas pokok dan fungsinya.

Seputar Berita Disperindagkopdanukm Kota Pagaralam

Berita Terbaru

Pejabat Struktural

Galeri Foto Disperindagkopdanukm

Kota Pagaralam