×

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop & UKM) Kota Pagar Alam melaksanakan kegiatan crosscheck data pedagang di los Pasar Penyangga Nendagung, pada Rabu (05/11/2025).


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan validitas data pedagang yang menempati los di area pasar penyangga, sekaligus melakukan pendataan ulang terhadap pedagang yang akan direlokasi selama proses rehabilitasi Pasar Nendagung berlangsung.


Melalui kegiatan crosscheck ini, tim UPTD Pasar melakukan verifikasi langsung di lapangan, mencatat jumlah pedagang aktif, jenis dagangan, serta menyesuaikan data dengan administrasi yang ada di Disperindagkop & UKM. Langkah ini merupakan bagian dari upaya dinas dalam menciptakan tertib administrasi dan transparansi pengelolaan pasar.


Dengan data yang valid, diharapkan penataan dan relokasi pedagang dapat berjalan tertib, adil, dan terkoordinasi dengan baik, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan lancar selama masa pembangunan pasar.