Pada Selasa, 2 Desember 2025, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop & UKM) Kota Pagar Alam turut serta dalam Operasi Yustisi dalam rangka penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) PKL Kota Pagar Alam.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama unsur terkait sebagai upaya menciptakan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan di kawasan kota. Penertiban dilakukan pada titik-titik yang dinilai melanggar aturan penempatan PKL, agar aktivitas perdagangan tetap berjalan namun tidak mengganggu ketertiban umum, akses jalan, serta estetika kota.
Disperindagkop & UKM berperan dalam memberikan pendataan, sosialisasi, dan himbauan kepada para pedagang agar dapat menempati lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Diharapkan melalui kegiatan ini, terciptanya penataan PKL yang lebih baik sehingga lingkungan kota menjadi lebih tertib, rapi, dan aman.
Pemerintah Kota Pagar Alam terus mengajak seluruh pedagang untuk menaati peraturan yang berlaku demi kenyamanan bersama dan mendukung suasana kota yang lebih tertata.