Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop & UKM) Kota Pagar Alam melalui Bidang Industri melaksanakan kegiatan pengawasan industri di wilayah Kota Pagar Alam. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi beberapa aspek penting, antara lain:
-
Perizinan dasar.
-
Akun SIINas.
-
Penyampaian data industri.
-
Kesesuaian data industri.
-
Kesesuaian pemilik industri.
-
Kesesuaian kegiatan usaha dengan bidang usaha perizinan berusaha.
-
Kesesuaian fasilitas produk dengan kapasitas sesuai perizinan berusaha.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku industri di Kota Pagar Alam dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.