6 Agustus 2024, kota
Pagar Alam,
Dinas Perindagkop
& UKM Kota Pagar Alam Bidang Metrologi melakukan kegiatan tera ulang yang
penting dalam menjaga keadilan bagi konsumen di SPBU.
Melalui tera ulang rutin, mereka memastikan alat ukur di SPBU akurat sesuai
dengan standar yang ditetapkan dan mencegah praktik kecurangan yang
merugikankonsumen.
Tera ulang dilakukan dengan cara memeriksa ketepatan alat ukur seperti pompa
bensin dan tabung penakar. Bidang metrologi menggunakan alat ukur standar untuk
membandingkan dan memastikan ketepatan alat ukur di SPBU. Jika ditemukan
ketidaksesuaian, maka SPBU wajib melakukan perbaikan dan tera ulang kembali.
Tera ulang rutin ini dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam setahun.
UPTD Metrologi Legal juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara acak di
SPBU untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Fyi: Pemilik alat
UTTP dapat mengajukan permohonan tera ulang ke Dinas Perindagkop & UKM Kota
Pagar Alam bertempat di komplek perkantoran gunung gare.