Disperindagkop dan UKM Bidang Perdagangan melakukan Kegiatan koordinasi kepada pangkalan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap penjualan LPG 3 Kg yang melebihi ketentuan penjualan sesuai SK Walikota No 17 tahun 2025 tentang HET LPG kepada Wakil Walikota Pagar Alam Ibu Hj. Bertha. Bersama kabag ekobang Bapak M.Isa Al Bashara,SE,,MM (Kamis, 13/03/2025).
Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG adalah harga tertinggi yang boleh dibebankan kepada konsumen untuk membeli gas LPG. HET LPG dapat berbeda-beda di setiap daerah dan periode waktu.
Diingatkan juga kepada masyarakat untuk membeli tabung LPG 3 Kg hanya di pangkalan LPG resmi agar harga yang dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Pangkalan LPG resmi ini merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan akan menjamin harga sesuai HET yang ditetapkan.