Bidang Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop & UKM) Kota Pagar Alam melaksanakan tera ulang di SPBU PT Sriwijaya Bangun Persada pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kegiatan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan bahwa alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di SPBU berfungsi dengan akurasi yang tepat serta sesuai dengan standar metrologi legal yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim metrologi Disperindagkop & UKM Kota Pagar Alam didampingi oleh tenaga ahli dari Dinas Perdagangan Kota Lubuk Linggau.
“Tera ulang ini sangat penting untuk menjamin hak konsumen dan memberikan kepastian ukuran bagi masyarakat. SPBU harus memastikan setiap liter BBM yang dijual sesuai takaran,” ujar perwakilan Bidang Metrologi Disperindagkop & UKM Kota Pagar Alam.
Dengan adanya tera ulang secara rutin, diharapkan SPBU dan pelaku usaha lainnya dapat memberikan pelayanan yang jujur, transparan, serta membangun kepercayaan konsumen di Kota Pagar Alam.