Menindaklanjuti masing-masing Surat permohonan Pertashop 2P.315.237 dan Pertashop 2P.315.236 CV. Alam Dempo Berkah tanggal 24 Maret 2025 perihal Permohonan Tera Ulang Dispenser/Pompa Ukur BBM, maka Dinas Perindagkop & UKM Kota Pagar Alam melaksanakan Tera Ulang Dispenser/Pompa Ukur BBM yang bertempat di Desa Muara Siban dan Kelurahan Besemah Serasan, pada Kamis, 10 April 2025.
Pertashop sendiri merupakan lembaga penyalur resmi berskala kecil dari Pertamina yang bertujuan untuk melayani kebutuhan konsumen bahan bakar minyak atau BBM, elpiji non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya.
Sedangkan Pertashop lainnya ada yang belum dilakukan tera pada tahun 2025 ini karena belum mengajukan permohonan ke Disperinagkop & UKM. Untuk pelaku usaha yang menggunakan alat UTTP selain pasar, kios atau toko, harus mengajukan permohonan dulu untuk dilakukan tera. Khusus untuk SPBU atau Pertashop telah diberi kewajiban oleh pihak Pertamina untuk mengajukan tera atau tera ulang setiap tahun sebagai dasar untuk mendapatkan pendistribusian BBM atau produk Pertamina lainnya.
Selain untuk memenuhi syarat yang ditetapkan Pertamina, tera maupun tera ulang alat UTTP merupakan keharusan bagi pengelola Pertashop memenuhi hak-hak konsumen sekaligus menjaga kepercayaan konsumen.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan konsumen khususnya masyarakat Kota Pagar Alam pada tempat penjualan BBM tersebut sesuai dengan jumlah yang sebenarnya.