×
Tera Ulang Pertashop Untuk Memastikan Takaran Bahan Bakar Yang Dijual Sesuai Standar Yang Berlaku

Pagar Alam, 09/04/2025 – Bidang metrologi Dinas Perindagkop & UKM Kota Pagar Alam melaksanakan kegiatan tera ulang pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di tiga Pertashop. Kegiatan ini dilakukan di Pertashop 2P.315.181 PT. Lahat Maju Jaya di Ke. Lubuk Buntak, Pertashop 2P.315.102 PT. Haji Yohan Agung di Tanjung Payang, dan Pertashop 2P.315.180 PT. Duadji Lawang Diwe di Tanjung Aro.


Tera ulang ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinas Perindagkop & UKM Kota Pagar Alam untuk memastikan takaran bahan bakar yang dijual kepada konsumen sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Pengujian dilakukan dengan menggunakan Bejana Ukur Standar 20 Liter dengan pengulangan sebanyak 12 kali pada masing-masing PUBBM. Dari hasil pengujian didapatkan bahwa hasil pembacaan masih dalam BKD dan tidak perlu dilakukan penjustiran, sehingga bisa dinyatakan SAH dan Legal untuk digunakan transaksi jual beli.